Rabu, 27 Oktober 2010

PENGERTIAN DEMOKRASI MENURUT UUD'45


DEMOKRASI

A.   Pengertian Dan Perkembangan Demokrasi
Pengertian tentang demokrasi dapat di lihat dari tinjauan bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis).Secara etimologi demokrasi terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat,kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat,rakyat berkuasa,pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Menurut joseph A.Schmeter,Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suatu rakyat.
Menurut Sidney Hook berpendapat Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan- keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak  langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Menurut Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl menyatakan demokrasi  sebagai suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka diwilayah publik oleh warganegara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih;
Menurut  Henry B.Mayo menyatakan demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Affan Gaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif ( demokrasi normatif) dan empiric(demokrasi empirik). Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi empirik  adalah  demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
Kekuasaan pemerintahan berada ditangan rakyat mengandung pengertian tiga hal:
Pertama, pemerintahan dari rakyat(government of the people);
kedua pemerintahan oleh rakyat(government by people);
ketiga,pemerintah untuk rakyat(govermaent for people)

B.   Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut (fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini.Dalam perjalanan bangsa dan Negara Indonesia,masalah pokok yang di hadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara.Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat di bagi dari segi waktu dalam empat periode yaitu: periode 1945-1959,periode 1959-1965,periode 1965-1998
A.Demokrasi Pada Periode 1945-1959
Demokrasi ini di kenal dengan demokrasi parlementer yang berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan kemudian di perkuat dalam UUD Dasar 1945 dan 1950.UUD 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer di mana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara konstitusi beserta menteri-mentrinya yang mempunyai tanggung jawab politik.Pada periode ini juga di keluarkannya Dekrit Presiden 5 juli yang menentukan berlakunya kembali UUD 1945.
B.Demokrasi Pada Periode 1959-1965
pada periode ini di kenal dengan sebutan demokrasi terpimpin.ciri-ciri periode ini adalah dominasi dari presiden,terbatasnya peranan partai politik,berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.
Selain dari itu,terjadi penyelewengan di bidang perundang-undangan dimana berbagai tindakan pemerintah di laksanakan melalui penetapan presiden (penpres) yang memakai Dekrit 15 juli sebagai sumber hukum.Lagi pula di dirikan badan-badan ekstra konstitusional seperti fron nasional yang ternyata di pakai oleh pihak komunis sebagai arena kegiatan,sesuai dengan taktik komunisme internasional yang menggariskan pembentukan fron nasional sebagai persiapan kearah terbentuknya demokrasi rakyat.Partai politik  dan pers yang sedikit menyimpang dari”rel revolusi”tidak di benarkan dan di bredel,sedangkan politik mercusuar di bidang hubungan luar negeri dan ekonomi dalam negeri telah menyebabkan keadaan ekonomi menjadi tambah seram.G.30 S/PKI telah mengakhiri periode ini dan membuka peluang untuk di mulainya masa demokrasi pancasila.
C.Demokrasi Pada Periode 1965-1998
Demokrasi pada masa ini di kenal dengan sebutan demokrasi pancasila.Landasan formil dari periode ini adalah pancasila,UUD 1945 serta ketetapan-ketetapan MPRS.Dalam usaha untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD yang telah terjadi dalam masa demokrasi terpimpin,kita telah mengadakan tindakan koreftip.
Begitu pula tata tertib meniadakan pasal yang memberi wewenang kepada presiden untuk memutuskan permasalah yang tidak dapat di capai mufakat antara badan legislatif.Golongan karya,dimana anggota ABRI memainkan peran penting,diberi landasan konstitusional yang lebih formal.
Beberapa perumusan tentang demokrasi pancasila sebagai berikut:
a.Demokrasi dalam bidang politik pada hakikatnya adalah menegakkan kembali azas-azas negara hukum dan kepastian hukum.
b.Demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakikatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warganegara.Di bidang ekonomi terjamin dalam rumusan pasal 33 UUD 1945.


Sebagai penjabaran atas ketentuan pasal 33 ini telah di lahirkan sejumlah UU,antara lain:
1.      UU No.5 Tahun 1984 tentang perindustrian
2.      UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
3.      UU No.4 Tahun 1992 tentang Perumahan Dan Pemukiman
4.      UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan
5.      UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
6.      UU No,7 Tahun 1996 tentang Pangan
7.      UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
8.      UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
9.      UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
c.Demokrasi dalam bidang hukum pada hakikatnya bahwa perlakuan dan perlindungan HAM,peradilan yang bebas yang tidak memihak.Dengan demikian secara umum dapat di jelaskan bahwa watak demokrasi pancasila tidak berbeda dengan demokrasi pada umumnya.Karena demokrasi pancasila memandang kedaulatan rakyat sebagai inti dari sistem demokrasi.Karenanya rakyat mempunyai hak yang sama untuk menuntukan dirinya sendiri.
Bagaimana perkembangan demokrasi pancasiala selanjututnya  tidak ada orang yang dapat menjawab pertannya itu.tetapi yang sudah di dapat di pastikan ialah bahwa perkembangan demokrasi di negara kita di tentukan batas-batasnya tidak hanya oleh keadaan social,kulturia,geografis dan ekonomi,tetapi juga oleh penilaian kita mengenai pengalaman kita pada masa yang lampau.
d.Demokrasi Pada Periode 1998-sekarang
Runtuhnya rezim otoriter orde baru telah membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia.Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandai tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia.Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat faktor kunci yakni,1)komposisi elite politik,2)desain institusi politik,3)kultur politik atau perubahan sikap di terhadap politik di kalangan elit dan non elite,4)peran civil society(masyarakat madani).Keempat faktor itu harus berjalan secara sinergis dan berkelindan sebagai modal untuk mengonsolidasikan demokrasi.
Dalam suksesnya demokrasi Indonesia mungkin para peran civil society(masyarakat madani) untuk mengurangi polarisasi politik dan menciptakan kultur toleransi.
Prisip-prinsip demokrasi menurut inu kencana antara lain:
ü Adanya pembagian kekuasaan
ü Adanya pemilihan umum yang bebas
ü Adanya manajemen yang terbuka
ü Adanya kebebasan individu
ü Adanya peradilan yang bebas
ü Adanya pengakuan hak minoritas
ü Adanya pemerintahan yang berdasarkan hokum
ü Adanya pers yang bebas
ü Adanya beberapa partai politik
ü Adanya mustawarah
ü Adanya persetujuan parlemen
ü Adanya pemerintahan konstitusional
ü Adanya ketentuan tentang pendemokrasian
ü Adanya pengawasan terhadap administrasi public
ü Adanya perlindungan hak asasi
ü Adanya pemerintahan yang bersih
ü Adanya persaingan keahlian
ü Adanya mekanisme politik
ü Adanya kebijaksanaan Negara
ü Adanya pemerintahan yang mengutamakan tanggung jawab
1.      Unsur-Unsur Demokrasi Pancasila
·  Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang di jiwai dan di integrasikan oleh nilai-nilai luhur pancasila.Penerapan demokrasi pancasila harus di dasarkan pada keluhuran nilai(asas)”musyawarah mufakat”dan”kekeluargaan(gotong royong)”dalam menyelesaikan berbagai masalah.

Para pakar mengemukakan tentang pengertian demokrasi pancasila,yaitu:
a.     Prof.Dardji Darmodiharjo
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsapah hidup bangsa Indonesia,yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945
b.      Prof.Drs.Notonegoro
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang di pimpin oleh hikmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau pun perwakilan yang berketuhanan YME,yang berkeprimanusiaan yang adil dan beredab,yang mempersatukan Indonesia,dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·  Aspek Demokrasi Pancasila
a)      Aspek Materi(segi isi/substansi)
Bahwa demokrasi harus di jiwai dan di integrasikan oleh sila-sila lainnya.Karena itulah pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi ekonomi dan sosial.
b)        Aspek Formal
Demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan (demokrasi politik) yang di cerminkan oleh sila ke-4 yaitu”kerakatan yang di pimpin oleh hikmad ke bijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”.
Sedangkan menurut prof.s.pamudji,demokrasi pancasila mengandung 6 aspek antara lain:
-aspek formal              -aspek optatif
-aspek material            -aspek organisasi
-aspek normatif           -aspek kejiwaan



· Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Adapun perinsip-prinsip demokrasi pancasila antara lain:
a.         Adapun bagi seluruh rakyat Indonesia
b.         Keseimbangan antara hak dan kejawiban
c.         Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada tuhan yang maha esa,diri sendiri,dan orang lain.
d.        Muwujudkan rasa keadilan social
e.         pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
f.         Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
g.        Menjujung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
Adapun unsur-unsur demokrasi pada umumnya dan penerapan berdasarkan asas pancasila meliputi hal-hal sebagai berikut:
o    Demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat
o    Demokrasi berdasarkan kepentingan umum
o    Demokrasi menampilkan sosok negara hukum
o    Nagara demokratis menggunakan pemerintahan yang terbatas kekuasaannya
o    Semua negara demokarsi menggunakan lembaga perwakilan
o    Di dalam negara demokrasi kepala negara adalah atas nama rakyat

C.   Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1.      Penjelasan Butir-Butir Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a.    Pengertian Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah pendidikan dasar bela negara dalam menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air,kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia.
b.    Kedudukan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Sistem pendidikan nasional yang di laksana melalui pendidikan formal,non formal dan in formal.Untuk pendidikan formal,pendidikan pendahuluan bela negara di berikan di lingkungan pendidikan dasar,menegah dan perguruan tinggi.Untuk pendidikan non formal dan pendidikan in formal di berikan di lingkungan keluarga dan masyarakat.
c.     Tujuan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Tujuan pendidikan pendahuluan bela negara adalah mewujudkan warga Negara Indonesia yang memiliki tekat,sikap dan tindakan yang teratur,menyeluruh,terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman,baik dari luar maupun dalam negeri.
d.    Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Sasaran pendidikan pendhuluan bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti serta yakin untuk menunaikan kewajiban dalam upaya negara.
e.    Objek Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Objek pendidikan pendahuluan bela negara adalah:
Ø  lingkungan pendidikan melalui pendidikan formal
Ø  lingkungan pekerjaan melalui pendidikan formal
Ø  lingkungan pemukiman melalui pendidikan formal
f.     Tahap Penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Dalam penyelenggaraan pendidikan pendahuluan bela negara di laksanakan melalui 2 tahap yaitu
a.     Pendidikan pendahuluan bela negara tahap awal,penyelenggaraannya:
·      Dilingkungan pendidikan tingkat dasar sampai menegah dalam bentuk pramuka
·      Dilingkungan pekerjaan melalui pendidikan formal
·      Dilingkungan pemukiman pada organisasi masyarakat dan lingkungan keluarga

b.      PPBN tahap lanjutan,penyelenggaraannya:
·      Dilingkungan pendidikan pada tingkat pendidikan tinggi dalam bentuk kewarganegaraan
·      Dilingkungan pekerjaan antara lain sepaya,sepala,sepadya,dan lain-lain


Model-Model Demokrasi
Menurut pakar,model-modelo demokrasi antara lain:
ü  Demokrasi Liberal,yaitu pemerintahan yang di batasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang di selenggarakan dalam waktu yang ditetapkan
ü  Demokrasi Terpimpin,yaitu para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka di percaya rakyat tetapi menolak persaingan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan
ü  Demokrasi Sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulian pada ke adilan sosian bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan pilitik
ü  Demokrasi Partisipasi,yaitu menekankan hubungan timbale balik antara penguasa dan yang di kuasai
ü  Demokrasi Consociational,yaitu menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat di antara elite yang mewakili bagian budaya masyaraka utama
ü  Demokrasi Langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu Negara di lakukan secara langsung
ü  Demokrasi Tidak Langsung terjadi bilan untuk mewujudkan kedaulatannya rakyat tidak secara langsung berhadapan dengan pihak eksekutif,melainkan melalui lembanga perwakilan

D.   Jaminan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
A.  Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang di miliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang di bawa sejak lahir.
Menurut para pakar banyak mendefenisikan tentang hak asasi manusia antara lain:
1.    Jan Materson(dari komisi HAM PBB) menyatakan bahwa hak asasi manusia itu adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia,yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
2.    John Locke menyatakan bahwa ham itu adalah hak-hak yang di berikan langsung oleh tuhan yang maha pencipta sebagai hak yang kodrati.
3.    Dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 1 di sebutkan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib di hormati.Dijunjung tinggi,dan dilindungi oleh negara,hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
B.   Macam-Macam HAM
Berikut ini pandangan dari berbagai tokoh yang mengidentifikasi macam-macam hak asasi manusia:
Dari beberapa perumusan pengertian hak-hak asasi manusia,ada yang membedakan dari segi subjeknya ke dalam 2 macam,yaitu hak-hak asasi indivudu dan hak-hak asasi kolektif atau sosial.yang di maksud dengan hak-hak asasi klasik(individu) ialah hak-hak asasi manusia yang timbul dari eksistensi manusia.hak asasi ini seperti hak untuk berapat dan berkumpul,hak menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan dan hak untuk menganut agama.
Adapun yang di maksud dengan ha-hak asasi sosial ialah hak-hak yang berhubungan dengan kebutuhan manusia,baik yang bersifat lahiriah maupun rohaniah
Macam-Macam Hak Asasi :
1          Hak-hak asasi pribadi seperti kebebasan menyatakan pendapat,kebebasan memeluk agama,kebebasan bergerak dan sebagainya.
2          Hak-hak asasi ekonomi seperti hak untuk memiliki sesuatu,memebeli serts menjual dan memanfaatkan.
3          Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan.
4          Hak-hak asasi politik yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan
5          Hak-hak asasi social dan kebudayaan seperti hak untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.
6          Hak-hak asasi untuk membangun,hak-hak asasi bagi suatu Negara untuk membangun negaranya tanpa campur tangan Negara asing.
C.  Pemahaman hak asasi manusia dalam Negara pancasila
Dalam negara yang berdasarkan pancasila,pemahaman atas hak-hak asai manusia di pandang penting,yaitu dengan ,menepatkan manusia dengan kodrat,harkat dan martabatnya.
Kodrat manusia adalah keseluruhan sifat-sifat asli,kemampuan-kemampuan atau bakat-bakat alami,kekuasaan,bekal,disposisi yang melekat pada keberadaan/eksistensi manusia baik sebagai mahkluk pribadi maupun mahluk sosial yang merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai mahluk tuhan yang memiliki kemapuan- kemampuan cipta,rasa dan karsa,hak serta kewajiban-kewajiban asasi.
Martabat manusia adalah kedudukan luhur manusia sebagai mahluk tuhan lainnya di dunia.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas,dapat di tarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
a.    HAM tidak perlu di berikan,di beli atau pun di warisi.ham adalah warisan manusia secara otomatis
b.    HAM berlaku untuk semua orang tanpa mengandung jenis,ras,agama,etnis,pandangan politik atau asal-asul sosial dan bangsa
c.    HAM tidak bisa di langgar.tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain

E.    Penegakan Hukum Dengan Prinsip Keadilan
Pengertian Dan Penggolongan Hukum
1.    Pengertian Hukum
Hukum sulit di defenisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang mau di kaji.Prof.Van Apeldroon mengatakan bahwa defenisi hukum sangat sulit di buat karena tidak mungkin untuk mengadakan yang sesuai dengan kenyataan.karena itu sebaiknya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli hukum terkemuka berikut ini:
·      Prof.Mr.E.M.Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,di tujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat,dan menjadi pedoman bagi penguasaan negara dalam melaksanakan tugasnya.
·      Drs.E.Utrecht,S.H
 Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus di taati oleh masyarakat.
·      Woerjono Sastropranoto
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa,yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat,yang di buat oleh badan-badan resmi yang berwajib,dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan di ambilnya tindakan,yaitu hukuman tertentu.
2.   Tujuan Hukum Dan Penggolongan Hukum
a.     Tujuan Hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa.Adapun tujuan hukum dapat di lihat dari matriks berikut:
no
Tokoh/pakar
Pendapat yang dikemukakan
1
Prof.Surbekti
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara ,yaitu mendatangkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagiaan dari rakyatnya.
2
Prof.Y.Van Kant
Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia tidak terganggu
3
Oeny
Keadilan,sedangkan unsur-unsur keadlialan ialah kepentingan daya guna dan kemanfaatannya




b.      Penggolongan Hukum
ü  Berdasarkan Wajudnya
1)      Hukum tertukis
2)      Hukum tidak tertulis
ü  Berdasarkan Ruang Atau Wilayah Berlakunya
1)      Hukum lokal
2)      Hukum nasional
3)      Hukum internasional
ü  Berdasarkan Waktu Yang Di Aturnya
1)      Hukum yang berlaku saat ini
2)      Hukum yang berlaku pada saat yang akan dating
3)      Hukum antar waktu
ü  Berdasarkan Pribadi Yang Di Aturnya
1)      Hukum satu golongan
2)      Hukum semua golongan
3)      Hukum antar golongan
ü  Berdasarkan Isi Masalah Yang Di Aturnya
1)      Hukum public yang terdiri atas
§  Hukum tata Negara
§  Hukum administrasi negara
§  Hukum pidana
§  Hukum acara
2)      Hukum privat yang terdiri atas
§  Hukum perorangan
§  Hukum kekeluargaan
§  Hukum kekayaan
§  Hukum hokum waris
§  Hukum dagang
§  Hukum adat
ü  Berdasarkan Tugas Dan Fungsinya
1)      Hukum material
2)      Houkum formal
Ciri-Ciri Negara Hokum Antara Lain:
o    Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap HAM
o    Adanya lembaga peradilan yang bebas dan tidak memihak,serta dalam pelaksanaannya badan-badan peradilan tidak di pengaruhi oleh suatu kekuasaan.
o    Penerapan hukum dan sanksi hokum yang tidak memihak

Tata Urutan Perundang-Undungan
Norma hokum ada 2 macam yaitu hokum tertulis dan hokum tidak tertulis.norma hokum tertulis ialah hokum yang di cantumkan dalam kitab peraturan Negara atau uu,seperti pancasila,uud 1945,peraturan pemerintah,peraturan mentri,dan peraturan daerah.sedangkan peraturan tidak tertiulis ialah kebiasaan-kebiasaan yang di terima dan berlaku dalam masyarakat,seperti adat istiadat dan sopan santun.
Adapun Tata Urutan Perundangan Negara Indonesia di susun sebagai berikut:
·         UUD 1945
·         TAP MPR
·         UU
·         Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
·         Peraturan Pemerintah
·         Keputusan Presiden
·         Aturan Pelaksanaan Lainnya
Jenis-Jenis Peradilan Dan Fungsinya
o   Peradilan agama
Perdilan agama merupakan lembaga yang memeriksa dan memutuskan perkara yang menyangkut perkawinan,perceraian,rujuk,kewarisan,wasiat,hibah yang di dasarkan pada hokum agama islam.
o   Peradilan militir
Peradilan militer merupakan salah satu kekuasaan kehakiman yang mengadilin anggota tni atau mereka yang disamakan dengan tni.
o   Peradilan tetausaha Negara
Peradilan tatausaha Negara merupakan lembaga pelaksanaan kekuasaan kehakimann bagi masyarakat yang berwenang memeriksa dan memutuskan sengketa tatausaha pada tingkat pertama,mencari keadilan tentang sengketa tatausaha Negara dalam tingkat satu.
o   Peradilan umum/negeri pengadilan umum adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang mencari keadilan pada umumnya baik dalam bidang pidana maupun perdata pada tingkat pertama.

KESIMPULAN

Demokrasi berasal dari bahasa demos dan cratein.yang artinya keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat,kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat,rakyat berkuasa,pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang di jiwai dan di integrasikan oleh nilai-nilai luhur pancasila.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah pendidikan dasar bela negara dalam menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air,kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia.
Dalam negara yang berdasarkan pancasila,pemahaman atas hak-hak asai manusia di pandang penting,yaitu dengan ,menepatkan manusia dengan kodrat,harkat dan martabatnya.
Kodrat manusia adalah keseluruhan sifat-sifat asli,kemampuan-kemampuan atau bakat-bakat alami,kekuasaan,bekal,disposisi yang melekat pada keberadaan/eksistensi manusia baik sebagai mahkluk pribadi maupun mahluk sosial yang merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai mahluk tuhan yang memiliki kemapuan- kemampuan cipta,rasa dan karsa,hak serta kewajiban-kewajiban asasi.
Martabat manusia adalah kedudukan luhur manusia sebagai mahluk tuhan lainnya di dunia.
            Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,di tujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat,dan menjadi pedoman bagi penguasaan negara dalam melaksanakan tugasnya. Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa.




KATA PENUTUP

Demikianlah kami menyusun makalah ini yang berjudul”demokrasi”agar sudilah kiranya memahami semua isi dari makalah ini,untuk menambah ilmu para pembaca.
Di sini pun kami meminta maaf jika di dalam makalah ini terdapat kata-kata yang salah(tidak sempurna) bagi para pembaca.Terima Kasih




                                                                                    Tim penyusun

1 komentar:

  1. mencari pengertian demokrasi terpimpin di tapsirkan dari uud 45..di,mana y??

    BalasHapus